Minggu, 09 Desember 2012

Wamenag Kecam Aksi Injak Alquran di Pengadilan

Jakarta (Pinmas)— Tindakan terdakwa pembunuhan, Muhammad Soleh alias Oleng yang menginjak Alquran saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, mematik protes berbagai kelompok Islam. Tindakan terdakwa itu sudah pantas dikategorikan penistaan agama.



Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar pun turut menyampaikan protes kerasnya. Terdakwa kasus pembunuhan itu layak diajukan dakwaan baru dalam perkara berbeda.
“Yang dilakukan terdakwa itu dalam kondisi sadar dan sehat. Tentu sangat pantas menjerat kembali terdakwa dengan pasal penistaan agama,” ujar Nasaruddin Umar usai membuka Kongres Nasional Tokoh Agama IV, di Jakarta, Rabu (5/12) malam.

Menurutnya kekecewaan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjeratnya, tidak menjadi alasan melakukan tindakan penistaan. Dalam pandangan manapun tidak dibenarkan menghina agama manapun.
Apalagi, sambung dia sampai melakukan aksi tidak terpuji itu. Menginjak-injak Alquran yang menjadi kitab suci bagi umat Islam. Hal tersebut menunjukan sikap menantang dari terdakwa.

“Agar tidak meluas jadi kemarahan umat Islam. Secepatnya terdakwa yang sudah tidak bermoral itu diberikan sanksi keras lagi,” imbuh Nasaruddin.
Dia menilai tindakan menginjak kitab suci tak bisa ditoleransi. Sanksi yang keras merupakan harga setimpal membayar aksi terdakwa itu, agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja.

Aparat penegak hukum, lanjut dia tak boleh menilai tindakan terdakwa itu sebagai respon kekecewaan atas dakwaan. Tetapi sudah pantas dimasukan penistaan agama. Karena tidak dibenarkan pihak manapun melecehkan agama dan kitab sucinya.

“Saya berharap kasus itu tak dibiarkan saja. Terdakwa yang jelas menginjak Alquran di depan persidangan perlu mendapakan vonis yang setimpal.” Imbuhnya.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Izzun Nahdliyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan mengamuk dengan membanting dan menginjak Alquran di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (4/11) siang.

Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Izzun. Untuk itu sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati.
Namun tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahri Hendra, tida diterima terdakwa . Oleng tiba-tiba berdiri dari kursi pesakitan dan mengambil Alquran dan menginjaknya. “Demi Allah, saya tidak memperkosa korban,” teriak oleng di dalam ruang sidang.

Aksi nekat Oleng itun akhirnya dicegah oleh jaksa dengan menarik kembali terdakwa untuk duduk. Seluruh pengunjung yang hadir di ruang sidang terkejut melihat terdakwa Oleng mengamuk. (rko)


Sumber : Kemenag 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar